Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU: Penyelewengan Tender Pengadaan Barang Terbanyak Dilakukan

Rezkiana Nisaputra , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2013 |12:29 WIB
 KPPU: Penyelewengan Tender Pengadaan Barang Terbanyak Dilakukan
Logo KPPU
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat mengadakan pencegahan persekongkolan tender dan praktek monopoli pada persaingan usaha dengan pembudayaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi menyebut, persekongkolan tender dibagi menjadi empat jenis yaitu praktek hardcore cartel yaitu persekongkolan tender, pembagian wilayah, pengaturan suplai serta pengaturan harga. KPPU mendata dari 212 laporan yang dilaporkan ke KPPU selama 2006-2012, 77 persen atau 164 laporan diantaranya terkait dugaan  persekongkolan pengadaan barang dan jasa (tender) sedangkan 23 persen atau 48 laporan nontender.

"Berdasarkan 173 perkara yang diputuskan 56 persen atau 97 perkara di antaranya adalah persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa dan 76 sisanya adalah penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan," ujar Junaidi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Total nilai proyek dari 97 perkara tender tersebut, tambahnya, sebesar Rp12,35 triliun yang merupakan gabungan dari proyek swasta yaitu BUMN, APBN dan APBD.

"28 perkara proyek APBN senilai Rp7,1 triliun dimana KPPU telah membuktikan persekongkolan 24 perkara di antaranya senilai Rp6,6 triliun dan untuk tender yang berasal dari dana APBD KPPU telah memeriksa 47 perkara senilai Rp1,9 triliun," tambah dia.

Sementara nilai tender yang terbukti bersekongkol yang sebesar Rp8,6 triliun tersebut dengan Rp6,6 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp1,6 triliun berasal dari APBD.

"Visi KPPU adalah terwujudnya ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang menimbulkan inefisiensi seperti ini akan diminimalisi," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement