Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat-Syarat Raih Pembebasan Bea Masuk

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2013 |19:11 WIB
Syarat-Syarat Raih Pembebasan Bea Masuk
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bea Masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu dapat diberikan pada kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan. Insentif Ini akan mulai diberikan pada tahun anggaran 2013.

"BM DTP atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu," ujar Kepala Plt BKF Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Bambang mengatakan, dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan jasa guna kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, dan atau melindungi kepentingan konsumen peningkatan daya saing industri sektor keuangan di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapat negara, menkeu memberikan insentif fiskal.

BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan dengan ketentuan, seperti, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Sedangkan BM DTP tidak di berikan, seperti, barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0 persen, barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk nol persen berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international, dan barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.

Serta, barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan di tempat penimbunan berikat, dan barang-dan bahan yang diimpor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah,dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

BM DTP masih ada kendala, antara lain belum diaturnya pemberian fasilitas BM DTP oleh perusahaan pada tempat penimbunan berikat. Serta penyampaian laporan pemanfaatan BM DTP terkait data laporan audit perusahaan pada akhir tahun oleh pembina sektor industri kepada Kementerian Keuangan sebagai syarat pemberian BM DTP per sektor.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement