Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Lebih dari 250 Gerai, KFC Harus Diwaralabakan?

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 15 Februari 2013 |16:30 WIB
Punya Lebih dari 250 Gerai, KFC Harus Diwaralabakan?
Logo KFC (Foto: Wikipedia)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan sampai saat ini baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250. Karena itu, waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus diwaralabakan.

"Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250, kalau McD masih sekira 170 gerai," kata  Srie, usai Konferensi Pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Srie menambahkan, aturan waralaba ini bersifat business to business. "Kita hanya mendorong, kita kasih bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman-teman UKM didorong lah untuk ke situ," tambahnya.

Maka dari itu, tambah Srie, pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah gerai, pihaknya dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

"Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di sagelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik," jelas dia.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement