JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa sebuah perusahaan tambang tidak boleh menjaminkan sumber daya alam (SDA) yang masih ada di dalam Tanah Air kepada perusahaan asing. Pasalnya, tambang ini milik negara dan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Sumber daya alam itu milik negara dan itu enggak bisa dijaminkan. Nah, kalau itu dijaminkan dia melanggar Undang-Undang (UU)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Thamrin menegaskan, jika SDA sampai dijadikan jaminan ke perusahaan asing, pemerintah akan turut campur atau akan mengintervensi dalam kerjasama antara perusahaan tambang lokal dengan asing.
"Kalau sampai SDA itu dijaminkan, pemerintah akan intervensi," tegasnya.
Sekadar informasi, dalam peraturan pelaksana UU Minerba PP Nomor 24/2012 menyebutkan bahwa batas kepemilikan asing di pertambangan maksimal hanya 49 persen.