JAKARTA - Pengangkatan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ibnu Wibowo dipertanyakan. Anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan, pasalnya, Ibnu Wibowo masih menjabat Presiden Direktur di PT Sarana Hasta Niaga.
Menurut Sukur, tidak dibenarkan seorang direksi perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan lain.
"Kalau Pak Ibnu masih menjabat presdir di perusahaan lain, lalu menjabat dirut BKI itu melanggar peraturan. Saya minta Pak Dahlan (menteri BUMN) harus tegas dong,” ujar Sukur, di Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Sukur menambahkan, dalam waktu dekat komisi yang membidanginya yakni BUMN akan mengadakan rapat kerja dengan kementerian BUMN. “Dalam raker saya pertanyakan ke Pak Dahlan soal rangkap jabatan Dirut BKI," tegasnya.
Seperti tercantum di website Indonesian National Shipowners Association (INSA), nama Ibnu Wibowo tercatat dengan jabatan Presiden Direktur di PT Sarana Hasta Niaga. Padahal, Ibnu Wibowo diangkat menjadi dirut BKI sekitar enam bulan yang lalu.
Atas bukti temuan itu, Sukur meminta Kementerian BUMN segera menelusuri kebenaran soal rangkap jabatan tersebut. Jika benar Kementerian segera memecatnya. "Kalau benar rangkap jabatan tinggal pecat saja," imbuhnya.
(Widi Agustian)