Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Tidak Revisi Inpres Nilai Tambah Mineral

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 21 Februari 2013 |20:04 WIB
Kemenkeu Tidak Revisi Inpres Nilai Tambah Mineral
Ilustrasi. (Foto: Daylife)
A
A
A

JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, belum ada perubahan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2013. Inpres tersebut berisi percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Tidak ada, inpres itu kan cuma koordinasikan beberapa kementrian, selama ini beberapa kementrian belum terlibat, contohnya Kemendagri, khususnya pemda," ujar Kepala Plt BKF Bambang Brodjonegoro, di Kemenkeu, Kamis (21/2/2013).

Bambang mengatakan, jika di Kemenkeu belum ada perubahan. Sejauh ini belum ada aturan lagi dan menurutnya tidak ada yang perlu ditambah lagi.

"Itu lebih ke aturan lainnya, kalau BK-nya kan sudah ditentukan, itu akan mendorong supaya suplainya lebih bagus," ujar Bambang.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement