JAKARTA - Adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) terkait dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013, Kementrian Perdagangan (Kemendag)sudah melakukan diskusi oleh wali terkait peraturan tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pihak wali terkait Peraturan Menteri Perdagangan yang dalam keputusannya tersebut masih dalam proses.
"Kita masih melihat prosesnya, mereka sudah di ajak bicara saya pikir pendapat mereka juga sudah kita dengarkan, sudah kita diskusikan bersama," ujar Bayu, kepada Okezone, usai mengisi pidatonya pada acara Wisuda Universitas Bakrie, di Jakarta Convention Center Senayan (JCC), Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Seperti diketahui pada Kamis 14 Februari lalu, Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 soal Pengembangan Kemitraaan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman membuka peluang penyertaan modal.
Adapun dalam peraturan tersebut dijelaskan, untuk waralaba dengan nilai investasi gerai kurang dari Rp10 miliar maka penyertaan modalnya minimal 40 persen. Sedangkan yang kurang dari Rp10 miliar penyertaan modalnya paling sedikit minimal harus 30 persen‬.
Dalam hal ini bayu menjelaskan, kebijakan tersebut sudah diterapkan seperti itu, namun pihaknya masih akan terus memperhatikan proses dari kebijakan itu. "Yaa kita lihat nantilah, semoga ada solusinya,” tutupnya.
(Widi Agustian)