Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Saham 'Raksasa' Berikut Patut Dicermati

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2013 |08:11 WIB
14 Saham 'Raksasa' Berikut Patut Dicermati
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan lagi uang lembur. Aturan ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja.
 
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
 
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
 
Baca Juga: 5 Tren Pekerjaan di Tengah Pandemi
 
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022 dikutip, Jakarta, Senin (2/1/2023).
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement