Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
Baca Juga:Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/6/2023) tentang masyarakat bebas masker naik KRL, bus hingga pesawat.
1. Kemenhub terbitkan SE boleh lepas masker
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Di mana pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
2. Berlaku transportasi darat,laut, udara hingga perkeretaapian
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca Juga:Di Luar Ruangan Tidak Perlu Pakai Masker
3. Penumpang tetap dianjurkan lakukan vaksinasi sampai booster 2
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
4. Tetap dianjurkan pakai masker saat keadaan tidak sehat
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
5. Jaga Jarak
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
(Widi Agustian)