Tarif listrik Januari-Maret 2024 menarik untuk diketahui. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: 5 Kebijakan Nadiem Makarim yang Jadi Sorotan
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Martin Bagya Kertiyasa)