Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Turun, Laba BNBR Ikut Tergerus

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Senin, 01 April 2013 |08:57 WIB
Utang Turun, Laba BNBR Ikut Tergerus
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Daftar besaran upah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025. Masing-masing daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR).
 
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia
 
Setiap daerah menaikkan upah sesuai arahan pemerintah yang telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Penetapan kenaikan upah minimum itu mengacu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
 
Baca juga: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
 
Besaran kenaikan UMP dan UMK di Jabodetabek ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan kenaikan ini, maka rata-rata upah yang diterima para buruh atau pekerja di wilayah Jabodetabek mencapai Rp4 juta hingga Rp5 jutaan.
 
 
 
 

Selengkapnya simak dalam Infografis.




gajiUMK BekasiUMP Jakartaump 2025UMP

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement