JAKARTA - PT PLN (persero) mengakui rencana pemerintah yang akan mengubah harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) yang dibeli dari pembangkit-pembangkit milik swasta tidak bermasalah.
Senior Manager of Geothermal Energy PLN Anang Yahmadi mengatakan, pihaknya tidak bermasalah dengan harga. Namun yang menjadi target utama bagi PLN adalah mekanisme pembangunan PLTP dapat berjalan dengan benar sehingga tidak ada kendala-kendala lagi yang menyebabkan tertundanya pembangunan PLTP.
"Harga yang kemarin untuk wilayah kerja (WK) yang baru sudah cocok dengan harga itu bisa digunakan untuk mengembangkan geotermal," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Anang menambahkan, dengan adanya revisi harga terbaru itu, seharusnya tidak ada lagi masalah terkait pengembangan PLTP. "Jika tidak bisa juga harus lelang dan lelang tidak bisa WK tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah," jelasnya.
Sebelumnya Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, agar investor tertarik untuk mengembangkan PLTP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan revisi harga patokan listrik (feed-in tariff) PLTP. Pada kali ini, pemerintah akan menetapkan harga listrik tersebut berdasarkan kapasitas yang akan dihasilkan. Sedangkan yang ada saat ini pemerintah menetapkan harga berdasarkan wilayah.
"Revisi ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Dalam feed-in tarif baru, semakin besar kapasitas PLTP harga jual listrik semakin ekonomis," tutur Rida.