Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Desak Kemenhub Perketat Pengawasan Jam Terbang Pilot

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 10 April 2013 |17:30 WIB
DPR Desak Kemenhub Perketat Pengawasan Jam Terbang Pilot
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi V DPR meminta manajemen maskapai penerbangan nasional untuk melaksanakan regulasi sesuai dengan ketentuan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) khususnya mengenai training, jam kerja dan masa istirahat para pilot.

Kapoksi V FPKS DPR RI, Sigit Sosiantomo mengungkapkan hal tersebut menyusul masih banyaknya pelanggaran jam terbang pilot. Sigit juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang ketat dan menegakkan aturan terhadap pelaksanaan ketentuan CASR.

"Hasil evaluasi Kemenhub selama tahun 2012, ada 33 pilot yang dikenakan sanksi karena melanggar jam terbang. Hal ini dapat membahayakan keselamatan penerbangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, masih banyaknya pilot yang melanggar jam terbang sangat mungkin terjadi mengingat kebutuhan pilot di Indonesia masih tinggi. Untuk melayani pertumbuhan penerbangan yang mencapai 20 persen, maskapai penerbangan nasional kerap memberikan jam terbang yang melebihi aturan yaitu 30 jam per minggu.
 
Saat ini kebutuhan pilot per tahun mencapai 800 orang, namun baru terpenuhi setengahnya atau sekitar 400 sehingga sangat mungkin terjadi pelanggaran jam kerja pilot dan flight crew. Legislator ini juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap maskapai yang mempekerjakan awak kabinnya melebih jam terbang. Karena selama ini yang terjadi justru pilot yang mendapatkan sanksi.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement