Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Valas di Atas USD100 Ribu, Wajib Beri Underlying

Rezkiana Nisaputra , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2013 |16:59 WIB
Beli Valas di Atas USD100 Ribu, Wajib Beri <i>Underlying</i>
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengklaim, adanya surat edaran penyempurnaan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank, hal ini dilakukan untuk penyetaraan aturan. Di mana aturan tersebut di tuang pada SE BI No.15/3/DPM tertanggal 28 Februari 2013.

‪Direktur Eksekutif Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, bahwa BI tidak pernah sama sekali melarang atau membatasi pembelian valas dengan jumlah yang tertentu.

“BI kan tidak pernah melarang atas pembelian valas dengan jumlah tertentu. Namun, saat Pedagang Valuta Asing (PVA) beli di atas USD100 ribu dalam sebulan itu wajib memberikan underlying,” ujar Difi A Johansyah, dalam diskusi BI Bareng Media (BBM) Tentang Pedagang Valuta Asing/Money Changer di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

‪Sedangkan untuk perbankan sendiri, pihaknya mengaku, pemenuhan dokumen underlying dari nasabah yang ingin melakukan pembelian valas hal tersebut dinilainya sudah lama diberlakukan, maka penerapan underlying bagi nasabah PVA adalah bentuk kesetaraan aturan.‬

“Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan spekulatif. Hal ini perlu diatur, memang sebelumnya di PVA kewajiban itu belum ada. Namun pembelian valas di bawah USD100 ribu jika dalam sebulan maka itu perlu surat pernyataan,” tukasnya.

‪Dia menjelaskan, dengan adanya pengaturan dan juga persyaratan dokumen underlying jika memang ingin membeli di atas USD100 ribu per bulannya, maka dokumen underlying untuk pembelian di atas USD100 ribu per bulan menurut PVA nonbank yang memiliki izin usaha PVA dari BI yang masih berlaku berupa historical turn over berdasarkan kebutuhan nasabah PVA dan cadangan yang dibutuhkan,” imbuhnya.‬

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Muhammad Idrus pernah mengatakan, bahwa pihaknya menolak atas aturan BI mengenai pembelian valas di atas USD100 ribu harus menyertakan dokumen underlying yang ditegaskan dalam Surat Edaran BI Nomor 15/3/DPM tertanggal 28 Februari 2013.

"Karena dengan nilai nominal di atas USD100 ribu per bulan itu hanya bisa dipenuhi oleh bank apabila APVA menyertakan dokumen underlying transaksi dari nasabah terkait permintaan tersebut," paparnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement