Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha 12 WK Panas Bumi akan Dicabut

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2013 |18:27 WIB
Izin Usaha 12 WK Panas Bumi akan Dicabut
Ilustrasi. (Foto: Daylife)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi kepada 12 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang tidak menunjukan perkembangan.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini ada 58 WKP Panas Bumi, dari jumlah tersebut sembilan WKP yang sudah beroperasi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), 37 WKP masih dalam proses pengembangan dan 12 WKP yang tidak menunjukan perkembangannya.

"Kita memang belum konsisten, ada 58 WKP, hanya sembilan PLTP  yang beroperasi dari 58. Ada 12 WKP yang stuck," ujar Rida kepada wartawan di kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Rida menjelaskan, 12 WKP yang stuck tersebut sudah diberikan masa tenggat waktu hingga Desember 2014, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan lebih lanjut, maka pihaknya tegas akan memberi sanksi yaitu mencabut izin.

"Ada tegang waktu ekplorasi sampai dengan 31 Desember 2014, apabila ada WKP tidak melakukan apa-apa, kita langsung cabut," tegasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement