JAKARTA - Tidak hanya saksi-saksi di persidangan yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Indosat Tbk (ISAT) dengan anak usahanya PT Indosat Mega Media. Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril.
Oce mengingatkan, jaksa penuntut umum agar dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun harus ditangani dengan hati-hati.
"Apakah kasus itu sudah wajar disebut pidana korupsi," ujar Oce, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).
Menurutnya, kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent pembuktian hukumnya. "Harus prudent betul pembuktian hukumnya, jangan setengah-setengah," tegasnya.
Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. "Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Hotasi sempat diadili lantaran dituding jaksa telah mengorupsi duit PT Merpati Airlines sebesar USD1 juta. Uang itu, dalam dalil hukum yang disusun jaksa, sejatinya untuk security deposit dengan perusahaan leasing pesawat TALG di Amerika Serikat. Namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mematahkan tudingan jaksa tersebut.
Apalagi, Oce menambahkan, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu.
Dalam persidangan sejumlah saksi juga tegas menyatakan tidak ada yang salah dalam PKS antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.
Karena itu, pengacara terdakwa dalam kasus ini, Indar Atmanto, juga meminta hakim untuk memutus bebas kliennya tersebut. “Semua keterangan saksi dan bukti tak ada yang mengarah pada pembuktian jaksa,” ujar pengacara Indar, Luhut MP Pangaribuan.
Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, dengan keras menyatakan, kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng Kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.
"Jaksa jadi terkesan buru-buru, sikap ini tidak profesional dan merusak citra kejaksaan. Wajar, masyarakat menilai kasus ini penuh rekayasa," tegas Kamilov.