JAKARTA - Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali digelar serta mempertegas tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2. Alhasil dinilai tidak ada pelanggaran.
Dua saksi yang menegaskan tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil sebagai saksi dan saksi ahli Nonot Harsono, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (16/5/2013), dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 sehingga dianggap merugikan negara. IM2 diharus membayarkan Bea Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Rp1,3 triliun.
Sofyan Djalil dihadirkan dengan kapasitas sebagai Menkominfo pada saat terjadinya kesepakatan kerjasama Indosat dan IM2. Dalam kesaksiannya, Sofyan Djalil, menyatakan tidak alasan bagi negara untuk meminta pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) dari Indosat Mega Media (IM2).
"IM2 bukan penyelenggara jaringan atau operator, IM2 hanya penyelenggara jasa. Karena itu IM2 tidak boleh ikut lelang frekuensi 3G hanya Indosat yang ikut lelang. Sehingga tidak ada asalan meminta IM2 untuk membayar kewajibannya kepada negara," kata Sofyan, dalam persidangan.
Menurut Sofyan, status IM2 tidak berbeda dengan ratusan Internet Server Provider (ISP) lainnya sebagai penyelenggara jasa internet yang menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan (Indosat).
Sofyan menjelaskan di era kepemimpinannya, Kemenkominfo memang membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan penyelenggara jaringan (operator) untuk menyerahkan jaringannya kepada pihak ketiga dalam hal ini pengelola jasa multimedia atau ISP.
”Kebijakan ini dimaksudkan agar untuk memberikan kesempatan ke pihak ketiga dan masyarakat kecil untuk melakukan kegiatan bisnis di industri telekomunikasi yang cukup luas ini,” katanya.
Saksi ahli sekaligus anggota BRTI Nonot Harsono, menguatkan kesaksian Sofyan Djalil. Menurut Nonot, jaringan telekomunikasi yang ada harus dimanfaatkan seluas-luasnya kepada banyak pihak.
"Bila jaringannya tidak dipakai maka tidak relevan lagi membicarakan soal frekuensi. Frekuensi ini harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan banyak pihak. Jaringan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Perbankan, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta pengguna seluler yang jumlahnya mencapai 240 juta orang," kata Nonot.