The Big Five"" />
JAKARTA - Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto mengungkapkan jika rencana perjanjian kerjasama (PKS)penyelenggaraan 3G antara Indosat dan IM2 sudah ada sebelum dirinya menjadi Dirut IM2.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara tuduhan penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk-Indosat Mega Media (IM2), seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
"PKS Indosat-IM2 sudah direncanakan sebelum saya masuk IM2. Jadi, saya hanya melaksanakan keputusan dari korporasi," tutur Indar.
Menurutnya, rencana PKS Indosat-IM2 dalam penyelenggaraan 3G, dibahas pada rapat Dewan Komisaris IM2 pada 30 Mei 2006. Sementara Indar baru menjabat Dirut IM2 pada 31 Mei 2006. "Rencana kerjasama 3G sudah ada sebelum saya jadi Dirut IM2," kata Indar.
Dia menambahkan, sebagai anak usaha dari Indosat yang merupakan perusahaan terbuka, IM2 selalu diaudit oleh auditor internasional the big five Ernst and Young, dan tidak pernah ada masalah.
Dijelaskannya, sebelum dirinya diperkenalkan ke IM2 pun, dalam rapat Dewan Komisaris IM2 pada 24 April 2006, juga telah dibahas rencana PKS antara Indosat dan IM2 ihwal penyelenggaraan 3G. Selain itu, PKS Indosat-IM2 adalah kerjasama yang lazim digunakan di industri telekomunikasi Indonesia.
"Dalam PKS-nya juga jelas sekali disebutkan bahwa kerjasama tentang penggunaan jaringan Indosat, bukan penggunaan frekuensi bersama dengan Indosat,” tutur Indar.
Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dani Sudarsono menjelaskan, dalam kasus IM2, obyek audit (auditee)-nya adalah IM2 sendiri, bukan penyidik. Sementara Penyidik Kejaksaan Agung adalah addresi, IM2 adalah Objek.
"Seharusnya, auditee-nya adalah IM2. Saya melihat, BPKP dalam hal ini langsung percaya data dari penyidik. Mestinya ada pemeriksaan ke obyek auditee-nya juga. Dalam hal obyeknya tidak ditanya, dianggap bukan Auditee," kata Dani.
Sementara saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Andriawan menyatakan, semestinya kasus seperti IM2 menggunakan Undang-Undang (UU) lex specialist, dalam hal ini memakai UU Telekomunikasi.
Menurut Dian, perbuatan disebut korupsi dan ada kerugian negara, bila sudah memenuhi unsur melawan hukum. "Bila belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, belum bisa disebut korupsi dan ada kerugian negara," lanjut Dian.