Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

33,02% Saham Kertas Padalarang Bakal Dilego

Hendra Kusuma , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2013 |16:21 WIB
33,02% Saham Kertas Padalarang Bakal Dilego
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan restrukturisasi dengan cara melakukan konversi dana talangan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, kepada PT Kertas Padalarang melalui penerbitan saham. Selanjutnya, pemerintah akan menjual seluruh saham  milik negara pada PT Kertas Padalarang.

Cara tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2013.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu, dan dilakukan cara penambahan modal PT Kertas Padalarang melalui penerbitan 261.532 saham baru senilai Rp261,532 miliar.

"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77 persen menjadi 7,75 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," bunyi Pasal 2 PP No. 35/2013 itu, seperti yang dilansir Setkab, Minggu (26/5/2013).

Selain itu, SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung, berdasarkan prinsip transpaansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud, dilakukan atas keseluruhan saham milik ngara pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75 peren, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," bunyi Pasal 2 Ayat (1, 2) PP No. 36/2013 itu.

Adapun, hasil penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke Kas Negara.

Tidak hanya itu, PP ini menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada PT Kertas Padalarang ditetapkan oleh Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement