Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Pengendalian BBM Hampir Rampung

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2013 |14:16 WIB
UU Pengendalian BBM Hampir Rampung
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan mekanisme pemasangan Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lewat Radio Frequency Identification PT Pertamina (Persero) akan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham)

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan, peraturan tersebut tengah berada Kemenkumham untuk di undang-undangkan. "Sudah jadi. Sekarang sudah berada di Kemenkumham agar dibuat undang-undang (UU)," kata Djoko kepada wartawan di Kementrian ESDM, Jakarta, Kamis (30/5/2013)

Kendati sudah akan ada UU, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut keluar dalam UU. Sebab, semua wewenang itu bergantung dari kesiapan Kemenkumham."Belum tahu kapannya. Kalau bisa secepatnya, dan semua bergantung dengan Kemenkumham," jelasnya.

Seperti diketahui, BPH Migas telah mengeluarkan payung hukum mekanisme pemasangan Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lewat Radio Frequency Identification PT Pertamina (Persero)

Kemudian pemerintah menyebut mekanisme payung hukum RFID akan dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) lewat tiga Kementerian, di antaranya adalah Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, usulan tersebut dijalankan cukup mengacu dari penyertaan mekanisme BPH Migas.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement