Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hatta: Monopoli Pelindo Bawa Citra Buruk ke Investor

Rezkiana Nisaputra , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2013 |13:05 WIB
Hatta: Monopoli Pelindo Bawa Citra Buruk ke Investor
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pelindo II membentuk anak usaha di luar bisnis pengelolaan kepelabuhan telah menuai kecaman dari beberapa asosiasi. Akibatnya para pengusaha pun mengancam melakukan aki mogok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, akan mengecek monopoli yang dilakukan Pelindo II langsung, sehingga dapat menuntaskan permasalahan yang terjadi saat ini.

"Belum ada laporan pada saya, tapi kalau soal-soal monopoli saya akan ngecek ke BUMN dan Pelindo apa sebenarnya yang terjadi soal-soal seperti ini," katanya usai melakukan pertemuan informal dengan anggota Dewan di gedung DPR Nusantara III, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Hatta mengingatkan, kejadian seperti ini akan berdampak langsung pada perekonomian nasional. Karena, akan mengganggu proses arus barang yang terjadi di Tanjung Priok sana.

"Saya ingin mendengarkan laporan detail apa, dan kemudian solusi yang cepet seperti apa. Ini tidak boleh terjadi pemogokan, karena dampaknya akan berpengaruh untuk ekonomi kita," jelasnya

Menurutnya, jika ini berlarut tidak diselesaikan dan tidak dicarikan akar permasalahannya. Hatta melanjutkan, aksi mogok ini akan memberikan persepsi yang negatif untuk para investor kita, pasalnya aksi mogok ini bisa menghambat para investor yang ingin masuk ke Tanah Air.

"Ini akan timbulkan persepsi investor akan buruk kepada kita jika ada pemogokan seperti ini terus menerus. Jadi harus ada solusinya," tutup Hatta.

Sebagaimana diketahui pada hari ini Gabungan perusahaan jasa ke pelabuhan menghentikan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Alasannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo II selaku operator pelabuhan dianggap melakukan monopoli dan mematikan usaha mereka.‬

Pengusaha menilai langkah Pelindo II membentuk 22 anak usaha yang merentang dari hulu hingga hilir pelabuhan menyalahi undang-undang. Perusahaan pelat merah itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D dalam beleid tersebut menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo). Faktanya, kini Pelindo II memang memiliki bisnis pergudangan sampai penyewaan angkutan.‬

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement