Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Cukai Rokok, Komisi XI Terus 'Kejar' Kemenkeu

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2013 |07:57 WIB
Soal Cukai Rokok, Komisi XI Terus 'Kejar' Kemenkeu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau masih belum jelas, dan memutuskan untuk  mengagendakan Rapat Khusus dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahasnya.
 
“Kita akan segera mengagendakan pertemuan khusus untuk membahas ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI  DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.
 
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid meminta agar ditunjukkan peta perusahaan tembakau yang akan dikenakan cukai. Menurutnya, jika PMK 78 bisa menambah penerimaan cukai Rp920 miliar, harusnya cukai lebih baik diterapkan pada produk alkohol bukan pada rokok.
 
“Kalau ini menambah cukai Rp920 miliar  ini kenapa tidak ambil dari cukai pada metil alkohol, jangan rokok dong yang dimatikan,” ujarnya.
 
Namun, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfi Othniel Fredric Palit mengatakan  penerimaan Rp920 miliar tidak memiliki landasan hukum karena PMK nomor 78 masih bermasalah.
 
“PMK ini bermasalah maka Rp920 miliar  ini merupakan penerimaan yang tidak berdasarkan landasan hukum. Maka ini harus clear PMK ini. Masa kita mensahkan penerimaan yang tidak berdasarkan hukum kecuali ini sudah clear,” timpalnya.
 
Bambang mengatakan, perhitungan Rp920 miliar tersebut merupakan target setelah memberlakukan PMK yang rencananya baru akan efektif pada pertengahan Juni.
 
“Implikasinya bisa menaikkan Rp920 miliar. PMK ini baru efektif pertengahan Juli. Jadi belum diterapkan. Jadi perhitungan penerimaan di APBNP akan berpotensi menimbulkan penerimaan Rp920 miliar,” kata dia.
 
Namun, karena dia juga sepakat bahwa PMK akan dibahas dalam rapat khusus maka Target penerimaan cukai sebesar Rp920 miliar tersebut tetap dimasukkan dalam Target APBNP tapi tidak melalui PMK Nomor 78.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement