Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Jateng II Targetkan Pajak Rp163 Miliar dari Pengusaha

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2013 |14:12 WIB
DJP Jateng II Targetkan Pajak Rp163 Miliar dari Pengusaha
ilustrasi: (foto: corbis)
A
A
A

SOLO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mentargetkan pada tahun 2013 perolehan Pajak Penghasilan (PPh) Obyek Pajak (OP) pengusaha tertentu sebesar Rp163 miliar.

"Perolehan PPh OP pengusaha tertentu hingga saat ini masih mencapai Rp42 miliar," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmad kepada wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/6/2013).

Basuki mengakui, perolehan PPh OP pengusaha tertentu memang masih minim. Hal itu antara lain disebabkan OP pengusaha tertentu tidak memiliki penghasilan tetap.

Di samping itu, pengusaha tertentu umumnya belum memiliki manajemen dan administrasi yang tertib. Menurut  Kepala Bidang P2H Kanwil DJP Jateng II, selama ini pajak bagi OP pengusaha tertentu sebesar 0,75 persen dari omzet.

OP pengusaha tertentu dikenakan kepada para pemilik usaha jasa dan perdagangan yang memiliki minimal dua tempat usaha.

"Selama ini pula kontribusi PPh OP pengusaha tertentu masih sangat minim dibanding total perolehan PPh," ujarnya. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement