JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan ada beberapa alasan pihaknya menginginkan penambahan 5 ribu pegawai tiap tahun.
Pertama, realisasi penerimaan pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah meningkat lebih dari dua kali lipat. Sementara itu, jumlah Wajib Pajak terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta lebih di tahun 2009 menjadi sekitar 24,8 juta di Tahun 2012.
“Namun, jumlah pegawai dari Tahun 2006 sampai dengan 2012 tidak ada peningkatan signifikan. Jumlah pegawai tahun 2006 berjumlah 30.196 pegawai dan pada tahun 2012 jumlahnya hampir tetap yaitu 31.408. Malah dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah pegawai menurun dari berjumlah 31.733 pegawai menjadi 31.408 pegawai di tahun 2012,” kata Kasi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2013).
Kedua, untuk anggaran yang disediakan bagi Ditjen Pajak, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 menunjukkan tren menurun. Tahun 2009 anggaran Ditjen Pajak sebesar Rp5,3 triliun turun menjadi Rp4,9 triliun dalam APBN-P 2013 ini.
Sementara, target penerimaan pajak terus dinaikkan. Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio Indonesia sangat rendah yaitu 0,49 persen atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya Rp0,49.
Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection ratio-nya 1,4 persen atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Juga, kriteria yang ditetapkan standar Internasional yaitu tax collection ratio 1 persen atau setiap Rp100 pajak yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar Rp1.
“Kesimpulannya, berdasarkan rujukan rasio tersebut, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga dua kali lipat dari sekarang atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak,” jelas dia.
Ketiga, berdasarkan perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk. Kalau di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani 1.000 penduduk. Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan.
(Widi Agustian)