Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Newmont, Pemerintah Dinilai Kehilangan Momentum Emas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2013 |15:27 WIB
Soal Newmont, Pemerintah Dinilai Kehilangan Momentum Emas
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Riset Katadata menilai pemerintah telah kehilangan momentum emas, karena belum bisa memutuskan kepemilikan saham 7 persen Newmont Nusa Tenggara oleh Negara.

Direktur Lembaga Riset Katadata Heri Susanto mengatakan, kehilangan momentum ini dikarenakan pemerintah batal membeli saham Newmont di saat harga emas sedang naik.

"Sekarang, setelah satu semester di 2013, harga emas telah turun 25 persen, karena itu pemerintah telah kehilangan momentum emas," ungkap Heri di Menara BCA, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Heri menambahkan, momentum emas berulang kali hilang ditambah saat proses divestasi sudah berulang kali diperpanjang. "Saat harga emas naik, semestinya sudah diakuisisi tapi batal. Sampai sekarang harga emas terus turun," tambahnya.

Menurut Heri, alasan pemerintah harus memiliki 7 persen saham Newmont karena cadangan emas yang dimiliki Newmont cukup besar.

"Dari riset Katadata, ada potensi cadangan emas sebesar 11,57 juta ons emas dan tembaga 11,47 miliar pound di Blok Batu Hijau, sedangkan di Blok Elang ada kandungan sekitar 19,5 juta ons dan 22 miliar pounds tembaga. Blok Elang punya deposit lebih besar dari boddington. Sehingga perlu pertimbangkan kepemilikan ini," ungkap Hari.

Sementara itu, Founder Katadata Lin Che We mengatakan, permasalahan Newmont perlu dilihat titik pertama ketika deal di struktur emas berada di level lebih rendah dari pada struktur perjanjian jual beli, kalau pemerintah mau melakukan refinancing ini akan menimbulkan dinamika.

"Jadi dibandingkan dari pada peraknya, emas itu turun 35 persen, dari awal tahun emas sudah turun hampir 25 persen, jadi poin pertama sudah terjadi underline cukup signifikan, yang buat penyelesaian deal jadi lebih rumit," kata Lin.

Menurut Lin, dalam proses kepemilikan saham tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2012.

"Kalau mengacu PP 24 Tahun 2012 jelas ditegaskan siapa yang bisa beli saham Newmont. Kalau dari PP, prioritas pertama ke pusat, kalau tidak bersedia baru ke pemda, kalau nggak bersedia baru ke BUMN/BUMD, kalau nggak juga baru ke swasta nasional," pungkasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement