Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apindo: THR Hanya 1 Kali Gaji, Tak Lebih

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2013 |11:48 WIB
Apindo: THR Hanya 1 Kali Gaji, Tak Lebih
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat bahwa jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pegawai adalah sebesar satu bulan gaji.

"Tadi kami telah menyepakati bahwa jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji pegawai, tidak lebih dan tidak kurang," kata ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan wajib dilaksanakan secara konsisten sebesar satu kali gaji.

Namun, THR diberikan bagi yang minimal telah bekerja setahun, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

Sofyan mengatakan penetapan besaran jumlah THR tersebut sangat penting, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tataran masyarakat dimana ada permintaan THR yang lebih besar karena kenaikan BBM.

"Dewan pengupahan di tiap daerah itu memerlukan guidance dari pemerintah, tidak ada macam-macam itu casual yang minta lebih dari satu bulan gaji THR itu," katanya.

Dia mengatakan, dengan peraturan tersebut maka tidak ada lagi gejolak dengan dewan pengupahan dan gejolak dengan ketenagakerjaan serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk tujuan politis.

Lebih lanjut sofyan mengatakan, pemerintah, dunia usaha dan juga buruh perlu melakukan rekonsiliasi untuk menjaga kepentingan nasional, bukan malah mempertahankan kepentingan sendiri-sendiri.

"kita harus bersatu agar ekonomi tetap jalan kita hadapi tahun politik ke depan. politik harus jalan, ekonomi harus jalan," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement