Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Usai 17 Agustus

PIP Segera Ajukan Izin Pembelian Newmont ke DPR

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2013 |08:51 WIB
PIP Segera Ajukan Izin Pembelian Newmont ke DPR
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara sampai saat ini masih belum menemukan titik terangnya. Pasalnya, pemerintah pusat mengatakan keseriusannya untuk mengambil saham tersebut melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Untuk itu, pemerintah harus menemui Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan izin pembelian karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pembelian saham Newmont harus mendapat persetujuan legisalatif.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, dalam minggu ini, pihaknya akan mengajukan perpanjangan surat keputusan terkait pembelian saham Newmont tersebut dan mengajukan persetujuan izin pembelian.

"SK-nya akan kita perpanjang dalam satu minggu ini minimal untuk tiga bulan dan kita usahakan selesai dalam enam bulan," Kata Soritaon dalam acara buka bersama dengan Anak Yatim di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (22/7/13) malam.

Dia mengatakan, setelah masa reses DPR berakhir, pihaknya akan menghadap DPR untuk mengajukan izin pembelian. "Nah, dalam proses ini kita minta izin ke DPR untuk diperkenankan  membeli bukan untuk membeli lho. Kemungkinan kita menghadap DPR setelah tanggal 17 Agustuslah," ujarnya.

Seandainya pada proses tersebut DPR mengizinkan, Soritaon mengatakan pihaknya akan  menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek terkait siapa yang akan membeli saham Newmont tersebut apakah akan dambil oleh pemerintah pusat, Pemerintah daerah atau BUMN.

"Setelah itu baru kita putuskan. Kemungkinan yang akan mengambil itu bisa sendiri, bisa bersama-sama, makanya akan kita kaji tapi izin ditangan dulu untuk memenuhi permintaan MK," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki dana jika nantinya akan membeli 7 persen saham divestasi tersebut.

"Sebanyak 7 persen itu USD246 juta atau sekitar Rp2,5 triliun. Dannaya itu sudah ada. Kita di PIP udah alokasikan itu sejak tahun 2010," tuturnya.n

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement