Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

557 Ekspatriat Siap Kerja di Balikpapan

Amir Sarifudin , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2013 |10:21 WIB
 557 Ekspatriat Siap Kerja di Balikpapan
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan, Kaltim  sedang menyiapkan raperda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perda ini nanti menjadi payung hukum dalam memungut retribusi IMTA di Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan nota penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), dalam rapat Paripurna DPRD Kota.

Dalam nota penjelasan di hadapan DPRD, tercatat ada 557 orang asing  di Balikpapan. Sebagian di antaranya bekerja di Balikpapan dan sebagian lagi bekerja pada lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sejak 29 Oktober 2012 pemerintah telah menetapkan PP nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan retribusi selain apa yang ditetapkan dalam UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Nota penjelasan itu disampaikan bersamaan dengan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, raperda penyediaan dan penyerahan sarana utilitas pada kawasan perumahan, serta raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Rizal menjelaskan, berdasarkan UU 28/2009 pasal 150, daerah masih mempunyai peluang untuk menambah jenis retribusi sesuai dengan kriteria retribusi daerah yang diatur dalam UU dan ditetapkan dalam PP. “Pengalihan retribusi daerah tersebut  terhitung mulai 1 Januari 2013, sesuai PP 97/2012,” tambahnya.

Dalam nota penjelasan Wali Kota juga dipaparkan berdasarkan PP 65/2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenakertrans, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam satu wilayah kabupaten/kota, masih tetap menjadi PNBP sampai dengan 31 Desember 2012.

“Artinya terhadap pelayanan perpanjangan IMTA untuk tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam satu wilayah kabupaten/kota sejak 1 Januari 2013 tidak lagi dipungut PNBP,” jelasnya.

“Sedangkan besaran retribusi perpanjangan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing adalah sebesar USD100 per orang per bulan. Hal tersebut sudah sesuai dengan PP 97/2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” tambah dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement