JAKARTA - Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp114,5 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (22/8/2013).
Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp39,4 triliun.
“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.
Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.
Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp79,0 triliun.
Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.
(Widi Agustian)