JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur perlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp10 juta per unit.
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta, mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta per unit.
Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp2,5 juta atau lebih per unit; dan mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp8 juta per unit.
Selain itu, kamera digital dan kamera video, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp10 juta, kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp10 juta, tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta.
Rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih, apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih, parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp20.000 per ml, pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp40 juta per unit, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta.
Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp6 juta atau lebih per stel, dan lain-lain.
(Martin Bagya Kertiyasa)