JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sekitar 47 perusahaan tambang tumbang pascaditerapkannya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra mengatakan, total seluruh perusahaan tambang nasional yang mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) 146 perusahaan.
"Kalau kita lihat waktu itu ada 146 yang dapat SPE. Dari 146 perusahaan, 99 perusahaan siap bangun smelter, dan sisanya itu tidak berkomitmen," kata Dede di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Dede menjelaskan, 47 perusahaan yang belum menyatakan komitmennya terdapat penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut seharusnya tidak mati atau tutup. Sebab, sebelum penerapan UU tersebut dimulai pada 12 Januari 2014, para perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk tetap menerapkan.
"Kita sudah beri tahu, dan mereka siap, seharusnya mereka siap, kalau mereka tutup berarti mereka main-main, karena kan mereka sudah mengeruk," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)