Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Minerba Kaji Perbaikan Perizinan Mineral & Batu Bara

Diana Rafikasari , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2014 |19:02 WIB
Dirjen Minerba Kaji Perbaikan Perizinan Mineral & Batu Bara
Dirjen Minerba Kaji Perbaikan Perizinan Mineral & Batu Bara (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melakukan perbaikan perizinan mineral dan batubara. Terobosan penyederhanaan perizinan yang semula 101 menjadi 71 perizinan. 31 izin, 26 persetujuan dan 14 rekomendasi/sertifikasi.

Berdasarkan kewenangannya maka dari perizinan tersebut terdapat 26 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM penuh. 20 perizinan yang menjadi kewenangan KESDM dan kementerian atau lembaga lain dan 25 perizinan yang menjadi kewenangan kementerian atau lembaga lain dan Pemda.

Dengan adanya perbaikan pelayanan perizinan ini pemerintah berharap dapat memperbaiki iklim investasi dan turut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
 
 
"Kami berharap dengan mudah, murah dan cepatnya izin dapat mengundang investor masuk." ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar saat presscon di Jakarta (24/10/2014).

Dia menambahkan, hal ini akan disetujui oleh Menteri yang baru sekitar akhir tahun dan untuk SOP menunggu satu bulan.

"Kualitas pelayanan perizinan salah satu komponen dalam tata kelola ekonomi. Sehingga sangat diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayan perizinan, termasuk di dalamnya percepatan dan penyederhanaan jumlah dan prosedur perizinan," tambahnya.

Sukhyar menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ditjen Minerba melakukan penyederhanaan ini untuk efisiensi. Menurutnya pengusaha saat ini ujungnya investasi dan tidak mungkin diberikan izin yang lama.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement