Hal tersebut, dilakukan lantaran merupakan upaya hukum yang tersedia bagi Bahtiar. Guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi.
"Memberikan bukti baru adalah yang ditentukan oleh Undang-Undang serta Itu bisa dibuktikan dan dijadikan alasan untuk Peninjauan Kembali," ujar kuasa hukum Chevron Todung Mulya Lubis di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Selain itu,upaya mengimbau Pemerintah Indonesia. Agar memandang melalui aturan Production Sharing Contract yang telah disetujui. "Seharusnya Pemerintah memandang ini sebagai hukum perdata," tukasnya.
Seperti diketahui, Chevron tengah menjalankan proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak. Dalam proyek ini, timbul dugaan kerugian negara hingga USD23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.