DEPOK - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menerima laporan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) oleh sejumlah perusahaan. Kenaikan UMK menjadi Rp2,732 juta dibanding tahun lalu yang hanya Rp2,4 juta rupanya memberatkan sejumlah pabrik garmen di Depok.
Sedikitnya ada empat pabrik garmen di Depok yang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK. Karena itu mereka mengajukan penangguhan UMK dan hanya mampu membayar sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjelaskan penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
