"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp2,46 juta," ujarnya di Balai Kota Depok.
Diah menjelaskan pembayaran upah di toleransi sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelasnya.
KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling dasar. "Sedangkan UMK harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah sekitar, itu yang tak disanggupi perusahaan," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)