Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pabrik Garmen Tak Sanggup Gaji Karyawan sesuai UMK

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2015 |19:57 WIB
4 Pabrik Garmen Tak Sanggup Gaji Karyawan sesuai UMK
4 Pabrik Garmen Tak Sanggup Gaji Karyawan sesuai UMK (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menerima laporan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) oleh sejumlah perusahaan. Kenaikan UMK menjadi Rp2,732 juta dibanding tahun lalu yang hanya Rp2,4 juta rupanya memberatkan sejumlah pabrik garmen di Depok.

Sedikitnya ada empat pabrik garmen di Depok yang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK. Karena itu mereka mengajukan penangguhan UMK dan hanya mampu membayar sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjelaskan penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp2,46 juta," ujarnya di Balai Kota Depok.

Diah menjelaskan pembayaran upah di toleransi sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelasnya.

KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling dasar. "Sedangkan UMK harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah sekitar, itu yang tak disanggupi perusahaan," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement