Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua ATPM Diduga Lakukan Kartel Penjualan Motor

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2015 |15:35 WIB
 Dua ATPM Diduga Lakukan Kartel Penjualan Motor
Ilustrasi motor. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga dua produsen motor di Indonesia yang memiliki inisial merek Y dan H, telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua. Dua produsen itu dipastikan merupakan dua ATPM yang menguasai pasar motor di Indonesia.

Anggota Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan bahwa dugaan kartel yang dilakukan dua produsen motor besar di Indonesia itu lantaran menerapkan harga jual yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

"Y dan H memang yang menguasai pasar, dia juga menjadi market leader yang berarti juga menjadi price leader," kata Syarkawi ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dengan menjadi market leader untuk pasar roda dua di Indonesia, kata Syarkawi, produsen motor yang memiliki market share kecil pun otomatis akan mengikuti kedua produsen motor besar tersebut. "Yang market share-nya kecil menjadi pengikut," tambahnya.

Namun, Syarkawi masih belum bisa membuka penyebab dugaan kartel yang dilakukan dua produsen motor terbesar di Indonesia tersebut. "Kita sangat konsen dalam melakukan investigasi, seperti perbandingan harga itu salah satu yang kita investigasi," tutupnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement