JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) bulan Maret, sudah banyak Wajib Pajak (WP) yang melaporkan. Namun masih ada sebagian WP yang belum melaporkan SPT.
Padahal untuk lapor SPT Tahunan PPh tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2015, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan pada 30 April 2015. Jika melewati batas tenggat tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lapor lewat batas waktu denda Rp1 juta untuk SPT tahunan PPh Badan, dan Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," ujar Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak Anita Widiati kepada Okezone Jakarta
Kendati demikian, tingkat kesadaran wajib pajak dinilai sudah meningkat. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu, mulai dari Gijzeling (penyanderaan) para penunggak pajak hingga program pengisian SPT tahuan secara elektronik (e-filing).
Tercatat yang menggunakan prosedur e-filing telah menembus angka 500 ribu. Prosedur ini diklaim memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya.
(Rizkie Fauzian)