JAKARTA – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pengkhususan ini didasarkan pada evaluasi aturan sebelumnya. Aturan lama dinilai tidak efektif karena tidak secara spesifik mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.
Purbaya menyebutkan bahwa tanpa pengkhususan di bank Himbara, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus selama ini malah banyak dikonversi ke rupiah. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil untuk dikonversi kembali ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
"DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, pengawasan terhadap konversi dan penempatan dana akan jauh lebih mudah.
Purbaya bahkan mengancam akan mencopot direksi Himbara jika masih memainkan DHE SDA dan gagal meningkatkan cadangan devisa Indonesia.