Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Bahan Pokok Tergantung Tarif Angkutan Umum

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |05:38 WIB
Harga Bahan Pokok Tergantung Tarif Angkutan Umum
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah kembali menaikkan harga bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Maret 2015. Kenaikan harga BBM tersebut akan mempengaruhi tarif angkutan, dan harga bahan pokok.
 

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan bahwa kenaikan harga pokok tergantung dari kenaikan tarif. Jika tarif angkutan naik, maka harga bahan pokok akan naik.

"Kebutuhan bahan pokok menunggu keputusan Organisasi Angkatan Darat (Organda),” ungkap Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, saat dihubungi Okezone, Rabu (1/4/2015).

Menurut Ngadiran, meski harga BBM sudah naik, namun kenaikan harga pokok masih bervariatif. Dirinya menambahkan bahwa stok bahan pokok saat ini masih terbilang cukup.

"Saat ini kenaikan bahan pokok masih bervariatif dan masih relatif kecil kenaikannya. Stok penjualan juga masih ada saat ini, tapi ketika stok tersebut habis, maka membutuhkan biaya angkut. Jadi belum bisa dipastikan berapa kenaikan harga bahan pokok,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada 28 Maret 2015, harga BBM subsidi jenis Premium naik Rp500 per liter menjadi Rp7.300 per liter dari harga Rp6.800 per liter untuk wilayah diluar Jawa Madura Bali (Jamali), sedangkan di dalam Jamali harga Premium menjadi Rp7.400 per liter dari harga Rp6.900 per liter.

Sementara harga Solar menjadi Rp6.900 per liter dari harga Rp6.400 persen. Namun untuk harga minyak tanah tetap dibanderol Rp2.500 per liter.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement