JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menetapkan tarif listrik industri akan mengalami naik mulai April 2015.
Tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp1.105,47 per KWH.
Sementara untuk pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp991,6 per KWH dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.501,46 menjadi Rp1.542,84 per KWH.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menilai kenaikan tarif listrik tersebut bisa menurunkan daya beli masyarakat.