Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo, idealnya DP rumah komersial tersebut dipatok 15-20 persen dari harga rumah.
"Dari bank yang mau memberikan KPR biasanya DP rumah pertama itu 15-20 persen untuk rumah komersial. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 70 berdasarkan ketentuan BI harus 30 persen. Tapi ada juga rumah komersial yang bisa dengan DP 10 persen," kata dia kepada Okezone belum lama ini.
Eddy menjelaskan, misalnya sebuah rumah dipatok seharga Rp400 juta dengan DP 20 persen. Maka yang harus dibayarkan oleh si konsumen maksimal adalah sekitar Rp80 juta.
Sementara itu, lanjut Eddy, besaran DP rumah komersial dengan rumah subsidi juga dibedakan. Untuk DP rumah bersubsidi dipatok sebesar 5-10 persen. Bahkan, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan DP rumah bersubsidi sebesar 1 persen. Menurut rencana, DP sebesar 1 persen ini akan mulai diberlakukan per 1 April 2015.
"Katanya akhir April ini mau diterapkan, seiring groundbreaking 1 juta rumah. Jadi kita tunggu saja," tutup dia.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.