PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai menghambat pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan SLIK bukan menjadi penentu bagi bank untuk memberikan pembiayaan.
Keputusan kredit tetap berada pada bank sepanjang mempertimbangkan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.
"Jadi SLIK itu cuma menjadi salah satu bagaimana bisa mendapat gambaran tentang seseorang. Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kol (kolektibilitas) 2, 3, 4, 5 ya. Artinya ada kolektivitas yang enggak lancar Itu kalau bank mau ngasih silahkan aja," kata Kiki sapaan akrabnya di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
Dia menjelaskan, OJK telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR di BP Tapera yang disebut mengalami kendala, untuk ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera.
Dia menggarisbawahi kembali kedaulatan keputusan pada industri perbankan dalam mengambil keputusan pemakaian SLIK.
"Sudah ada imbauan (ke perbankan) kalau itu (SLIK) bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya silahkan," tegasnya.