Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan CPO harus disetujui oleh menteri yang bersangkutan, yakni Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri EDSM Sudirman Said, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Tapi pak Presiden lagi sibuk di Bandung. Mudah-mudahan minggu depan ditandatangani," ujar dia di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
Kegiatan ekspor CPO akan dikenakan pungutan biaya bantuan pendanaan sebesar USD50 per ton. Untuk ekspor di bawah USD750 per metrik ton akan dibebaskan bea keluar (BK), sedangkan di atasnya akan tetap dikenakan pungutan, namun dengan penyesuaian.
"Di atas USD750 mengikuti standar BK. USD50 digunakan untuk dana ini sisanya untuk kas negara. BK-nya tetap berlaku dikenakan, USD750 ada presentasinya, tapi nanti prioritas pertama digunakan untuk suistanbility kelapa sawit," ucapnya.
Karenanya, dia mengatakan jika harga tetap USD50 akan menggunakan aturan lama, tetapi jika di atas USD50 memakai standar BK. "Untuk Badan Layanan Umum (BLU) juga sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan akan selesai di saat bersamaan tanda tangan," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)