Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Izinkan THR Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2015 |11:49 WIB
Menaker Izinkan THR Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran
Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Momen Lebaran atau hari raya Idul Fitri memang selalu dinantikan seluruh umat Islam di dunia, tidak terkecuali yang ada di Indonesia. Selain dikarenakan adanya momen silaturahmi keluarga, Lebaran identik dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan bagi para pekerja yang besarannya mencapai satu bulan gaji.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) 2004. Sesuai permen tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh pekerja atau pegawai paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau H-7.

"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada. Permen Tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan," terang Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Kendati sesuai regulasi pembayaran THR seminggu sebelum Lebaran, dirinya mengimbau agar hal tersebut dapat dilakukan dua minggu sebelum Lebaran atau H-14.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement