Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Incar Kapal Hai Fa, Menteri Susi Libatkan Interpol

Raisa Adila , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2015 |11:16 WIB
Incar Kapal Hai Fa, Menteri Susi Libatkan Interpol
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi PUdjiastuti kembali menemukan enam pelanggaran baru terkait penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), yang dilakukan kapal besar berjenis pengangkut ikan di wilayah Timur Indonesia bernama MV Hai Fa.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Achmad Santosa menegaskan, penyidikan terhadap kapal Hai Fa saat ini masih berlangsung. Pihaknya pun melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk melakukan penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross tonnage (GT) tersebut.

"Penyidikan Hai Fa tidak berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru, kami juga kerja sama dengan Interpol (untuk melakukan penyidikan terhadap Hai Fa)," tutur Santosa di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Enam pelanggaran baru yang dilakukan kapal milik Chankid ini, lanjutnya, adalah mengangkat dan mengedarkan hiu martil, melakukan pengadaan dan pengepakan hiu martil, serta tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil.

Selain itu, sambung Santosa, pelanggaran lain adalah mematikan IOS, mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan, serta berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.

"Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement