Terlebih lagi, tas-tas dengan merk terkenal seperti Gucci, Channel, Hermes hingga Louis Vuitton belum membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40 persen, sehingga harga tasnya masih mahal.
Padahal aturan ini sudah diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 8 Juni dan berlaku 30 hari terhitung sejak ditetapkan. Dengan demikian, pada tanggal 9 Juli 2015, aturan tersebut berlaku.
Aturan pembebasan PPnBM tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang direvisi dari PMK Nomor 130/PMK.011/2013.
"Tetap masih banyak yang beli mas," kata salah satu sales gerai Louis Vuitton kepada Okezone di pusat perbelanjaan (mal) di kawasan Jakarta Pusat.