Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagu Lama Aransemen Baru, Tax Holiday

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2015 |06:06 WIB
   Lagu Lama Aransemen Baru, <i>Tax Holiday</i>
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan baru mengenai tax holiday telah diterbitkan Agustus kemarin. Namun, sebenarnya kebijakan ini bukanlah kebijakan baru, tax holiday sudah ada sejak 1967.

Melansir InsideTax, Jumat (11/9/2015), aturan tax holiday sudah lama ada, hanya saja terjadi pasang surut dalam pemberlakuan insentif pajak ini. Tax holiday pertama kali muncul melalui Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1970, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dihapus.

"Baru pada 1996 rezim tax holiday kembali ‘dihidupkan’ lewat PPh Badan yang Ditanggung Pemerintah. Namun sekali lagi, fasilitas tax holiday ini akhirnya kembali dihapuskan," jelas InsideTax.

Namun, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah berusaha menggairahkan perekonomian nasional dengan upaya meningkatkan penanaman modal. Pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

"Salah satu bentuk kebijakan dalam mendorong penanaman modal ini dilakukan melalui pemberian insentif pajak yang salah satunya adalah tax holiday," kata InsideTax.

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas ini diatur melalui PMK-130 yang baru-baru ini telah digantikan dengan PMK-159.7 Pemberlakuan ketentuan baru tax holiday di era Presiden Jokowi ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kegiatan investasi langsung.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement