JAKARTA - Meskipun masih ada aksi unjuk rasa dari kalangan buruh di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota Jakarta, pemerintah memastikan tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau disebut PP Pengupahan, karena PP ini dianggap sudah baik untuk buruh maupun pengusaha.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini jika masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetap respons yang didapat dari para pelaku dunia usaha dan para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama lima tahun,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dilansir dari laman Setkab, Kamis (29/10/2015).
Pramono menjelaskan, formula penghitungan upah yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi sudah tepat.
Jika masih ada demo buruh yang mempersoalkan PP tersebut, menurut Mas Pram, negara ini adalah negara demokrasi jadi tidak masalah jika dilakukan unjuk rasa.
“Kali ini pemerintah harus lebih cepat membuat keputusan, dan tidak akan mencabut PP pengupahan ini. Pemerintah enggak berani disalahkan, pemerintah berani disalahkan. Jadi lebih baik pemerintah berani,” tegas Pramono seraya menyebutkan, jika PP Penguhapan itu berlaku bagi semuanya.