JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang baru saja ditandatanganinya.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu jelas-jelas menabrak peraturan perundangan di atasnya yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Mirah, PP 78 tahun 2015 menghitung kenaikan UMP tidak berdasarkan hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak), namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.